Recents in Beach

Revisi RKUHP Yang Mau Disahkan DPR Hanya Menguntungkan Pebisnis



Gelombang penolakan terus mengalir terkait rencana pemerintah melakukan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Polemik pengesahan RKUHP itu disebabkan munculnya sejumlah pasal yang dinilai justru membawa Indonesia menuju kemunduran.

Aktivis Hak Asasi Manusi (HAM) Haris Azhar menilai paket perundang-undangan yang kontroversial yang mau disahkan DPR adalah paket perundang-undangan yang hanya akan menguntungkan pebisnis.

"Paket perundang-undangan yang dibahas DPR adalah paket perundang-undangan yang hanya akan menguntungkan pebisnis" terang Haris Azhar di ILC TV ONe, Selasa 24/9/2019.

Selain itu, Koordinator Kontras ini secara terang-terangan memprotes RKUHP, khususnya pasal yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda sebab ia berpikir sosialisasi pemerintah untuk menerapkan RKUHP dinilai belum efektif.

Haris menyampaikan Tidak semua orang bisa bergabung dan menikmati bangku pendidikan, termasuk para gelandangan.

"Jadi kalau hanya mengandalkan Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang cara pembentukan perundang-undangan yang atau harus ke kampus-kampus, gembel nggak ke kampus, Gembel nggak nonton ILC untuk mendengarkan pidato luar biasa dari menteri. Gembel nggak nonton ILC karena harus tidur di gerobak nggak dengar pendapat dari anggota dewan-dewan yang terhormat dan hebat yang memakai jas dan cincin yang mahal-mahal" tegas Haris Azhar.

Haris Azhar menambahkan seharusnya dalam RKUHP kita harus memperhatikan metodelogi dalam menyusunannya. Sosial science didalam penyusunan legislasi ini tidak ada.

"Dalam penataan KUHP yang baru ada namanya metodologi kodifikasi. kodifikasi itu melihat putusan-putusan, melihat pemberlakuan pasal-pasal, melihat hasil dan dampak" ungkapnya.

Ia merasa implementasi RKUHP ini jika disahkan hanya akan membuat gembel makin banyak dan beberapa pasal yang tidak pro rakyat tidak perlu ada seperti,

"Di RUU revisi Ketenagakerjaan tentang Tenaga kerja yang dulunya 2 tahun bisa kontrak sekarang menjadi 5 tahun. Sedangkan Di revisi RUU Pertanahan kalau ada masyarakat yang menolak tanahnya diambil dia akan kena pidana" katanya.

Sekdar diketahui, berikut ini 11 daftar pasal kontroversial RUU KUHP seperti yang dirangkum detikcom:

1. Hukum Adat
Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversi karena pelanggaran hukum adat di masayarakat bisa dipidana. Hal ini masuk dalam pasal nomor 2.

2. Kebebasan Pers dan Berpendapat
Dalam pasal konrofersial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

3. Aborsi
Tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

4. Kumpul Kebo
Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

5. Memelihara Hewan
Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.

6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta
Pasal kontroversial RUU KUHP lainnya, mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta, Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor 432.

7. Alat Kontrasepsi
Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enam bulan.

8. Korupsi
Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

9. Penistaan Agama
Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik.

10. Santet
Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.

11. Pencabulan Sesama Jenis
Pasal kontroversial RUU KUHP yang terakhir, adalah pencabulan yang terdapat pada Pasal 421. Dalam draft aturan tersebut, makna pencabulan diluaskan kepada sesama jenis.



Posting Komentar

0 Komentar