Dugaan Intervensi Kekuasaan, Distorsi Kewenangan, dan Erosi Negara Hukum
Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), penegakan hukum hanya sah apabila dijalankan berdasarkan prosedur, kewenangan, dan akuntabilitas yang jelas. Ketika salah satu unsur ini disimpangi, maka hukum kehilangan legitimasi. Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Dompu memperlihatkan indikasi serius terjadinya anomali struktural dalam sistem penegakan hukum.
Perkara ini tidak lagi berdiri sebagai kasus pidana biasa, melainkan mencerminkan problem laten relasi kuasa antara aparat, elite politik, dan jejaring institusional pusat.
Distorsi Kewenangan dan Pelanggaran Asas Administratif
Secara normatif, Polres Dompu adalah satuan wilayah yang:
menerima laporan pidana
menjadi locus delicti
melakukan penyelidikan dan penyidikan
serta memiliki kewenangan administratif untuk mengumumkan penetapan tersangka
Namun dalam praktik, kewenangan ini justru dikesampingkan. Setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda NTB dan jukrah dikeluarkan, Polres Dompu tidak pernah mengumumkan hasil jukrah maupun penetapan tersangka. Bahkan ketika jukrah disebut telah diterima secara tertulis, tidak ada tindakan administratif lanjutan yang transparan.
Sebaliknya, Polda NTB justru mengambil alih peran komunikatif ke publik, dengan mengumumkan status tersangka melalui media. Tanpa penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengambilalihan perkara, langkah ini berpotensi melanggar:
asas kepastian hukum
asas transparansi
asas akuntabilitas kewenangan
dan prinsip due process of law
Dalam kerangka hukum administrasi, tindakan tanpa dasar kewenangan yang jelas adalah cacat prosedural.
Status Tersangka Tanpa Konsekuensi: Simbolisme Hukum
Lebih problematik lagi, penetapan tersangka tersebut tidak diikuti dengan penahanan maupun tindakan hukum yang proporsional. Dalam perspektif kriminologi kritis, ini dapat dibaca sebagai bentuk symbolic criminalization: status hukum diberikan untuk meredam tekanan publik, tetapi tanpa intensi serius untuk menuntaskan perkara.
Hukum dalam posisi ini tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai alat legitimasi semu.
Elite Politik, Jejaring Lama, dan Dugaan Perlindungan Struktural
Nama yang disebut sebagai tersangka adalah Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, sekaligus purnawirawan Polri. Kombinasi status politik dan latar belakang institusional ini tidak dapat dilepaskan dari analisis relasi kuasa.
Menurut informasi lapangan yang berkembang di ruang publik, terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki akses dan jejaring ke Mabes Polri, yang dimanfaatkan melalui lobi dan relasi lama. Fakta bahwa yang bersangkutan beberapa kali disebut melakukan perjalanan ke Jakarta, meski belum menjadi bukti hukum, memperkuat kecurigaan publik akan adanya intervensi dari tingkat pusat.
Dalam teori state capture, kondisi ini dikenal sebagai penyanderaan institusi oleh elite, di mana hukum diarahkan untuk melayani kepentingan aktor kuat, bukan keadilan substantif.
Mabes Polri dan Masalah Hierarki Kekuasaan
Jika dugaan keterlibatan jejaring pusat ini benar, maka Mabes Polri tidak lagi sekadar institusi pembina, melainkan aktor determinan dalam mengendalikan arah perkara di daerah. Hal ini menciptakan paradoks serius:
Polres kehilangan kemandirian
Polda bertindak di luar fungsi koordinatif
Mabes menjadi pusat kekuasaan non-transparan
Model seperti ini berbahaya karena membuka ruang impunitas struktural, terutama bagi pelaku yang memiliki posisi politik dan ekonomi kuat.
Skema Sistematis atau Kegagalan Sistemik?
Rangkaian peristiwa ini membentuk pola yang sulit diabaikan:
Kasus berada di Polres Dompu
Jukrah Polda NTB tidak dipublikasikan
Kewenangan administratif Polres dibekukan
Polda mengambil alih narasi publik
Tersangka diumumkan tanpa penahanan
Apakah ini sekadar kegagalan koordinasi? Ataukah skema sistematis untuk mengamankan kepentingan mafia tanah? Dalam kajian hukum kritis, pola yang berulang bukanlah kebetulan, melainkan indikasi desain kekuasaan.
Ancaman terhadap Negara Hukum
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya pada satu korban atau satu perkara, tetapi pada legitimasi negara hukum itu sendiri. Ketika hukum tunduk pada relasi kuasa, maka yang lahir adalah keadilan selektif.
Negara hukum mati bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena aturan tidak lagi bekerja untuk semua orang.
Opini ini tidak memvonis siapa pun. Namun dalam demokrasi, keraguan publik terhadap proses hukum adalah alarm serius yang tidak boleh diabaikan. Transparansi, akuntabilitas, dan koreksi institusional adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan.
Jika tidak, maka kasus ini akan tercatat bukan sebagai penegakan hukum, melainkan sebagai preseden buruk bagaimana hukum dapat dikooptasi oleh kekuasaan.


0 Komentar