Menurut data kami, PT AMNT dengan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 7.000 hektare. Sedangkan pertambangan PT STM memegang izin IPPKH di Hu'u Dompu dengan luas 19.260 hektare yang merupakan wilayah kawasan hutan.
Kawasan hutan yang dulunya menjadi penyangga ekosistem kini berubah menjadi jalan tambang, kawasan industri, dan tempat pembuangan limbah. Data citra satelit dan laporan warga menunjukkan pembukaan lahan secara masif di sekitar tambang Batu Hijau, dan Hu'u Dompi dengan perluasan konsesi yang memakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Kerusakan ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada hutan. Mereka kehilangan sumber air, hasil hutan non-kayu, dan ruang hidup yang aman. Banjir dan longsor kini menjadi fenomena rutin, sebuah bukti bahwa daya dukung lingkungan Pulau Sumbawa terus dilemahkan.
Yang lebih memprihatinkan, kerusakan hutan terjadi tanpa proses konsultasi publik yang transparan. AMDAL disusun tanpa partisipasi penuh masyarakat terdampak, dan pengawasan dari pemerintah daerah terkesan lemah atau bahkan absen.
Proyek tambang dan smelter yang dibungkus narasi pembangunan nasional ternyata menyisakan luka ekologis yang dalam. Pulau Sumbawa butuh perlindungan, bukan eksploitasi.
Oleh:
Direktur Pemerhati Kebijakan Institute (PK Institute), Al Rasiq Ifan
#PemerhatiKebijakanInstitute #PKInstitute #AmmanMineralNusantara #AMNT #SumbawaTimurMining #STM #ESDM #AlRasiqIfan
0 Komentar