Baralau- Aktivis pemuda Alumni Makassar, Subhan Ongki mengatakan mulai Tahun ini 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan hadiah sebesar Rp. 1,08 untuk desa berprestasi.
"Namun Desa yang akan dialokasikan harus memenuhi kriteria kinerja yang telah ditentukan," kata Subhan saat dikonfirmasi di Baralau, 7/2/2020.
Menurut Subhan, Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diteken pada 31 Desember 2019 lalu.
Artinya, lanjut Subhan, Kemenkeu menggelontorkan dana sebesar Rp1,08 triliun untuk alokasi kinerja kepada desa yang memenuhi kriteria.
"Nanti, dengan penambahan kriteria dalam skema penyaluran dana desa, pemerintah akan mengecek detail kinerja masing-masing daerah," pungkasnya.
Berdasarkan hal itu, Subhan berharap Desa Baralau bisa mengerek kualitas desa sehingga nanti bisa masuk kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
"Saya pikir, peningkatan alokasi kinerja juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pendapatan asli desa (PADes), kinerja pengentasan kemiskinan, kinerja pengelolaan dana desa, dan kinerja peningkatan status desa".
"Insa Allah Desa Baralau sementara berbenah diri dan akan memenuhi kriteria desa sebagaimana yang telah ditetapkan pemerinta," harap Subhan Ongki.
0 Komentar