Recents in Beach

Aktivis Pemuda Baralau Mengingatkan BPD Agar Lebih Aktif



Aktivis Pemuda Desa Baralau, Subhan S.Pd mengingatkan pada anggota BPD Baralau terpilih untuk mengerti hukum serta tugas dan fungsinya sebagai bagian dari pemerintahan desa.

"BPD Baralau terpilih harus aktif dan mengerti hukum terlebih soal tugas dan fungsinya sebagai bagian dari pemerintahan desa dalam upaya mewujudkan Desa Baralau sebagai ujung tombak pembangunan," Kata Subhan di Base Camp Sanggar Seni Desa Baralau, Jum'at (24/1/20).

Menurutnya peran BPD sangat strategis dalam tatanan pemerintahan desa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017 tentang BPD.

BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama pembakal, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja pembakal.

"Visi Bima Ramah untuk Bima Berkemajuan ini dapat diwujudkan dengan paripurna bila ditopang oleh pemerintahan desa yang dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan pengelolaan pemerintahan yang baik," tegasnya.

Oleh karena itu menurutnya Pemerintah Daerah harus terus melakukan upaya pembinaan kepada BPD yang terpilih untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan profesional sebagai variabel pelaksanaan good and clean governance.

"Hal yang perlu ditanamkan adalah BPD dan Kepala Desa dengan seluruh perangkat aparaturnya adalah mitra. karena itu perlu dijalin hubungan yang sinergis dan berimbang sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang. Dengan demikian program-program yang telah disusun dan akan dijalankan dapat berjalan baik, lancar dan sukses, terutama buat Desa Baralau yang baru saja menggelar Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembangdes)" ungkapnya.

Menurut Subhan Ongki bersinergi di sini dalam artian saling bersemangat untuk membangun persamaan persepsi dan pemahaman yang dalam merumuskan dan merencanakan segala kegiatan berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan bukan hanya duduk diam, bingung apa yang hendak dilakukan.

"Dengan sinergi, perbedaan pendapat yang ada dimasyarakat tidak perlu menjadi bibit-bibit atau sumber perpecahan dan permusuhan yang menjadi kendala dalam membagun desa," urainya.

Namun lanjutnya, perbedaan tersebut hendaknya dikelola menjadi sebuah kekuatan untuk dapat maju dan berkembang secara bersama-sama dalam semangat gotong royong dan kekeluargaan.

"Karena itu satukanlah tekad untuk membangun desa Baralau, jangan sampai ada sikap perpecahan yang tersisa sehingga akan menghambat jalannya pemerintahan," papar Subhan.

Sarjana asal Kota Makassar ini berharap agar BPD aktif dan mendiskusikan Perda Kab. Bima dengan para tokoh intelek desa sebagai langkah awal dalam menyusun Perdes.

Sedangkan maksud dan tujuannya adalah "dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Perundang-undangan khususnya Perda terkait BPD," tutup aktivis yang biasa disapa Ongki.

Posting Komentar

0 Komentar