Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah dalam hal ini tak memiliki konsep yang baku dalam perumusan kebijakan pemindahan ibu kota yang komperensif. Wacana jual lahan ini justru terkesan mencurigakan sebab tidak ada transparansi pendanaan oleh pemerintah.
Harusnya pemerintah menyadari wacana yang terus dilempar ke publik tanpa mekanisme dan transparansi justru membuat pemerintah terlihat putus asa dalam mencari pendanaan ibu kota baru.
Padahal, publik perlu tahu mengenai strategi pendanaan pemerintah secara gamblang karena terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalamnya.
Kebijakan Publik sederhananya mengacu kepada 'goal setting theory' dalam artian penetapan suatu kebijakan harus sudah melewati kajian perumusan masalah secara utuh sehingga tujuan yang hendak dicapai jelas sebagaimana Pembukaan UUD 1945 yaitu mencapai kesejahteraan umum.
Oleh sebab itu, kebijakan publik harus mampu memprediksi permasalahan yang akan terjadi pada masa depan dan menyelesaikan permasalahan saat ini bukan malah melahirkan masalah baru.
Kebijakan publik tak boleh mengatasnamakan kepentingan pribadi atas nama kepentingan rakyat dalam artian kebijakan tersebut betul-betul mewakili kebutuhan mayoritas masyarakat, bukan prioritas kelompok atau golongan tertentu.
#IbukotaNegaraPindah
#KekuasaanDitanganRakyat
#jkwgakmampuurusnegara
0 Komentar